Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada 20 korban pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). LPSK berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para korban selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kasus pelecehan yang melibatkan sejumlah mahasiswa di FH UI. LPSK berupaya memberikan dukungan yang diperlukan agar para korban dapat melanjutkan proses hukum tanpa merasa terancam.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para korban dan mendorong mereka untuk berbicara serta melaporkan kejadian yang dialami. LPSK siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menangani kasus ini secara serius.