Thursday, 11 June 2026
Nasional

LPSK Siap Berikan Perlindungan kepada 20 Korban Pelecehan Seksual di FH UI

LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada 20 korban pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

A
Aryani Sarasvati
18 April 2026 17 pembaca
LPSK Siap Berikan Perlindungan kepada 20 Korban Pelecehan Seksual di FH UI
Sumber gambar: inews.id
inews.id Sumber: inews.id

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada 20 korban pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). LPSK berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para korban selama proses hukum berlangsung.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kasus pelecehan yang melibatkan sejumlah mahasiswa di FH UI. LPSK berupaya memberikan dukungan yang diperlukan agar para korban dapat melanjutkan proses hukum tanpa merasa terancam.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para korban dan mendorong mereka untuk berbicara serta melaporkan kejadian yang dialami. LPSK siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menangani kasus ini secara serius.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait