Sebanyak 11 juta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan tercatat dalam status nonaktif. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada acara penyerahan bantuan sosial di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023.
Dalam pernyataannya, Mensos Bintang menjelaskan bahwa status nonaktif ini terjadi akibat berbagai faktor, salah satunya adalah data penerima yang belum diperbaharui. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerima bantuan tersebut tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan. "Mereka tidak perlu khawatir, kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan layanan tetap tersedia," ujarnya.
BPJS Kesehatan juga telah mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memperbarui data mereka agar tidak terjebak dalam status nonaktif, yang dapat memengaruhi akses terhadap layanan kesehatan. Mensos menekankan bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran akan tetap dilindungi dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Pihaknya juga menghimbau agar warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan perlu menghubungi petugas terkait jika mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan. Bintang menambahkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bantuan iuran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan akses kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu. "Kita ingin setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan tanpa memikirkan biaya," jelasnya.
Data dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa bantuan iuran ini menyasar keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya untuk meminimalisir angka penerima bantuan yang berstatus nonaktif.
Dalam acara tersebut, Mensos Bintang juga menyerahkan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami berbagai program bantuan yang tersedia serta cara melakukan pendaftaran dan pembaruan data.
Dengan adanya jaminan layanan kesehatan meskipun dalam status nonaktif, diharapkan tidak ada lagi warga yang terhambat untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Kementerian Sosial berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.