KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi yang melibatkan Siman Bahar, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Pemberian SP3 ini dilakukan setelah Siman Bahar meninggal dunia, sehingga proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan.
Keputusan ini diambil sebagai langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.