Monday, 15 June 2026
Nasional

KPK Terbitkan SP3 Setelah Meninggalnya Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi yang melibatkan Siman Bahar setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

A
Adib Ahmad Rizaldi
25 April 2026 21 pembaca
KPK Terbitkan SP3 Setelah Meninggalnya Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar
Sumber gambar: inews.id
inews.id Sumber: inews.id

KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi yang melibatkan Siman Bahar, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Pemberian SP3 ini dilakukan setelah Siman Bahar meninggal dunia, sehingga proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

Keputusan ini diambil sebagai langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait