Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam kasus gratifikasi yang berhubungan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penyidik KPK sedang menelusuri proses penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan, termasuk pertemuan antara Suhardiman dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Proses Penyidikan dan Kewenangan Kementerian
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa pendalaman kasus ini dilakukan karena kewenangan untuk menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT ada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi lokasi. "Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pertemuan Suhardiman dan Menteri Kehutanan
KPK juga menyelidiki pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Taufik menyebutkan bahwa informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari berbagai sumber.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. OTT ini merupakan yang ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang, di mana lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu, KPK juga menduga bahwa Suhardiman menerima gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.