Friday, 19 June 2026
Nasional

KPK Mengajukan Permohonan Anggaran Tambahan Hampir Rp 1 Triliun untuk 2027

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran untuk tahun 2027 menjadi Rp 989 miliar, meningkat dari Rp 762 miliar sebelumnya, dalam rapat dengan DPR.

L
Lucas Fabian
19 June 2026 4 pembaca
Setyo Budiyanto (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Setyo Budiyanto (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan tambahan anggaran untuk tahun 2027 dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026. Usulan ini mencakup peningkatan anggaran dari Rp 762 miliar menjadi hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 989 miliar, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan usulan tambahan tersebut sebagai respons terhadap pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menganggap anggaran awal terlalu kecil. Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa usulan anggaran tersebut disusun berdasarkan kebutuhan lembaga dan efektivitas kinerja yang diharapkan.

Komitmen KPK dalam Pengelolaan Anggaran

Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK berkomitmen untuk mengelola anggaran negara dengan cara yang efektif dan efisien, serta berorientasi pada hasil. “Kami menegaskan kembali bahwa KPK selama ini berkomitmen mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa setiap anggaran yang diajukan tidak dibuat secara berlebihan, melainkan didasarkan pada kebutuhan nyata organisasi dalam menjalankan mandatnya untuk memberantas korupsi. “(Anggaran) tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” tegas Budi.

Pengelolaan Anggaran dan Kontribusi KPK

Budi menjelaskan bahwa KPK menerapkan integrasi dalam pengelolaan anggaran dari awal hingga akhir, mulai dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, hingga pertanggungjawaban yang saling terkait dalam satu siklus manajemen kinerja. “Melalui mekanisme tersebut, setiap program yang direncanakan harus memiliki target yang jelas, indikator yang terukur, serta evaluasi berkala untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran bagi penguatan upaya pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, maupun monitoring pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Budi juga menegaskan bahwa semua program yang dibiayai oleh APBN harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan integritas tata kelola pemerintahan serta penyelamatan keuangan negara. “Komitmen terhadap efektivitas penggunaan anggaran juga tercermin dari tingkat realisasi dan penyerapan anggaran KPK dalam tiga tahun terakhir yang secara konsisten berada pada level tinggi,” tambahnya.

Dalam tiga tahun terakhir, KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai yang signifikan, yakni Rp 114,8 triliun pada 2023, Rp 68,1 triliun pada 2024, dan Rp 1,53 triliun pada 2025. Budi juga menyebutkan bahwa KPK berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menunjukkan tren positif, dengan PNBP yang dihimpun mencapai Rp 398,7 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp 475,2 miliar pada 2024, dan Rp 549 miliar pada 2025.

Selain itu, pada tahun 2025, KPK mencatat pencapaian signifikan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi melalui lelang barang rampasan negara dengan nilai Rp 109 miliar, yang merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. “Capaian ini menunjukkan bahwa anggaran yang diberikan negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, monitoring, serta pengelolaan barang rampasan dan aset hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Budi.

Ia menekankan bahwa semua aset hasil korupsi harus dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara, serta menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional. “Dukungan sumber daya yang memadai akan memperkuat kapasitas KPK dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan upaya pencegahan dan penindakan korupsi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta berkontribusi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Budi.

// Artikel Terkait