Wednesday, 10 June 2026
Nasional

--- KPK Dorong E-Voting untuk Atasi Biaya Pemilu yang Tinggi ---

--- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem e-voting guna mengurangi biaya dan kecurangan dalam pemilu. ---

A
Aulia Rahmawati
07 May 2026 14 pembaca
---
KPK Dorong E-Voting untuk Atasi Biaya Pemilu yang Tinggi

---
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim (tengah) berbicara pada diskusi publik bertajuk "Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026) (Antara)
---TITLEEXCERPT--- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem e-voting guna mengurangi biaya dan kecurangan dalam pemilu. ---CONTENT---

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai solusi untuk mengatasi tingginya biaya pemenangan pemilu yang harus dikeluarkan oleh partai politik dan untuk mencegah kecurangan. Usulan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.


Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, menjelaskan bahwa salah satu beban finansial terbesar bagi partai politik adalah biaya untuk saksi di tempat pemungutan suara. Ia mengungkapkan bahwa satu partai politik dapat mengeluarkan dana hingga sekitar Rp 1,2 triliun untuk biaya tersebut. "Satu saksi dibayar sekitar Rp 250 ribu, dan untuk satu pemilihan, partai politik perlu mengerahkan satu hingga dua saksi di berbagai daerah," jelasnya.


KPK menilai tingginya biaya pemilu menciptakan 'lingkaran setan' yang berujung pada praktik korupsi. Kiagus menekankan bahwa biaya untuk saksi dapat dihilangkan dengan mengimplementasikan sistem e-voting yang telah terbukti efektif di tingkat lokal. Ia menyebutkan contoh pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang berhasil dilaksanakan secara elektronik.


Kiagus juga mengatasi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data dan potensi peretasan dalam sistem e-voting. Ia menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan penghitungan suara dilakukan secara otomatis dan cepat. "Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung," ujarnya.


Berdasarkan temuan KPK pada pilkada ulang di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, pada 2024, terdapat potensi kecurangan dalam penghitungan suara manual. Kiagus menekankan bahwa hal ini dapat memicu praktik politik uang. Ia merekomendasikan agar pemilu dilakukan secara bertahap dengan penerapan pemungutan suara digital di wilayah tertentu.


// Artikel Terkait