JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data mengenai rata-rata upah buruh per Februari 2026. Data menunjukkan bahwa buruh hanya menerima gaji sebesar Rp3,29 juta per bulan, yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang mencapai Rp5,7 juta.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa rata-rata upah buruh laki-laki adalah Rp3,55 juta per bulan, sementara upah buruh perempuan jauh lebih rendah, yaitu Rp2,80 juta per bulan. Rata-rata upah buruh yang memiliki pendidikan Diploma IV, S1, S2, dan S3 tercatat sebesar Rp4,77 juta, sedangkan buruh yang berpendidikan SD ke bawah hanya mendapatkan Rp2,23 juta.
BPS juga mencatat bahwa rata-rata upah buruh tertinggi, yaitu Rp3,77 juta, diperoleh oleh kelompok umur 55–59 tahun, sedangkan kelompok umur 15–19 tahun menerima upah terendah sebesar Rp1,99 juta.
Secara sektoral, upah tertinggi sebesar Rp5,05 juta per bulan diterima oleh buruh yang bekerja di sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi. Sebaliknya, gaji terendah, yaitu Rp2 juta per bulan, diterima oleh buruh di sektor kesenian, aktivitas jasa lainnya, aktivitas rumah tangga, dan aktivitas badan internasional.
Berikut adalah rata-rata gaji di beberapa sektor:
- Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp5,05 juta
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4,95 juta
- Sektor Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi: Rp4,75 juta
- Sektor Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4,74 juta
- Sektor Aktivitas Real Estat: Rp4,05 juta
- Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib: Rp4,02 juta
- Sektor Transportasi dan Penyimpanan: Rp3,98 juta
- Sektor Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis serta Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha: Rp3,97 juta
- Sektor Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial: Rp3,75 juta
- Sektor Konstruksi: Rp3,35 juta
- Sektor Industri: Rp3,29 juta
Editor: Puti Aini Yasmin