Polri telah menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan live streaming di media sosial saat melaksanakan tugas. Kebijakan ini, menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), merupakan langkah positif dalam menjaga profesionalitas personel kepolisian.
Mohammad Choirul Anam, salah satu komisioner Kompolnas, menyatakan bahwa larangan ini penting agar anggota kepolisian tidak terganggu oleh aktivitas live streaming saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Kami menganggap langkah tersebut adalah langkah yang positif," ujarnya di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan.
Anam juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam kepolisian dapat dicapai melalui cara lain, seperti pelaporan kegiatan kepada masyarakat secara reguler. Ia menegaskan bahwa live streaming dalam konteks penegakan hukum dapat merugikan pihak-pihak tertentu dan seharusnya tidak dipublikasikan.
Di sisi lain, Anam menyebutkan bahwa pembuatan konten yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tugas kepolisian diperbolehkan, asalkan berbeda dari live streaming. "Konten-konten yang baik harus didukung," katanya.
Sebelumnya, Polri juga menekankan pentingnya larangan ini untuk menjaga profesionalisme dan citra institusi di ruang publik. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anggota Polri dalam menggunakan media sosial dengan bijak.
Kebijakan larangan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menekankan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital. Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yang menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.