Sunday, 17 May 2026
Nasional

--- Komisi X DPR Mendorong Penghapusan Skema PPPK, Semua Guru Usul Jadi PNS ---

--- Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk menghapus skema PPPK dan menyatukan status semua guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi perbaikan tata kelola pendidikan. ---

A
Arga Pratama
04 May 2026 9 pembaca
---
Komisi X DPR Mendorong Penghapusan Skema PPPK, Semua Guru Usul Jadi PNS

---
Guru mengatur para murid sebelum upacara di SD Pasar Baru 05, Jakarta, Senin (27/7/2015). Usai libur panjang Idul Fitri para siswa kembali beraktivitas mengikuti pelajaran di sekolah untuk tahun ajaran 2015-2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
---TITLEEXCERPT--- Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk menghapus skema PPPK dan menyatukan status semua guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi perbaikan tata kelola pendidikan. ---CONTENT---

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam pengelolaan guru di Indonesia. Ia mengusulkan agar skema pengangkatan guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW), dihapus dan semua guru disatukan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).


Menurut Lalu, kebijakan multi-skema dalam pengangkatan guru telah menimbulkan berbagai masalah di lapangan, seperti tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, dan perlakuan yang dianggap diskriminatif terhadap tenaga pendidik. Ia menegaskan, "Ke depan rekrutmen guru harus disatukan melalui satu jalur nasional, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing daerah."


Lalu juga menyoroti banyaknya guru PPPK yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran gaji dan hak-hak lainnya, yang disebabkan oleh lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyatakan, "Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron, seperti keterlambatan gaji dan ketidakjelasan pengembangan karier."


Untuk itu, ia mendesak agar Prabowo mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan menghentikan rekrutmen guru melalui skema tersebut. Lalu menekankan bahwa seluruh tata kelola guru ke depan harus berada di bawah kendali pemerintah pusat untuk memastikan proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, dan kesejahteraan guru berjalan lebih terintegrasi.


Ia menutup dengan pernyataan bahwa jika rekrutmen guru dilakukan melalui satu jalur CPNS dan dikelola secara terpusat, negara dapat memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin. "Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti," ujarnya.

// Artikel Terkait