Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena merekam perempuan tanpa izin di Masjid Nabawi kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain itu, WNI tersebut juga diizinkan untuk melanjutkan ibadah haji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) masih memantau perkembangan kasus ini karena proses hukum masih berlangsung. “Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pembebasan secara bersyarat. Tapi nanti masih kita tunggu hasilnya,” ungkap Yusron pada tim Media Center Haji di Makkah, Rabu (13/5/2026).
Hak Korban dan Proses Hukum
Yusron menjelaskan bahwa perempuan yang terekam memiliki hak untuk mengajukan tuntutan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi. Jika korban tidak mengajukan tuntutan, jemaah tersebut dapat kembali ke Indonesia saat pemulangan haji. “Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali,” ujarnya.
KJRI mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 19 WNI yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi, terkait dengan tiga kasus berbeda, termasuk penjualan dam ilegal, promosi haji nonprosedural, dan pengambilan video perempuan tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 15 orang sedang menjalani pemeriksaan di Khororah, sementara empat lainnya diperiksa di Al-Mansyur. Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor polisi untuk menemui seluruh WNI yang sedang diperiksa.
Pelanggaran Lain dan Imbauan KJRI
Selain kasus perekaman video, aparat Arab Saudi juga menangani empat kasus penjualan dam ilegal. Salah satu terduga pelaku telah dibebaskan bersyarat karena penyidik belum mengumpulkan bukti yang cukup. Yusron menambahkan bahwa hukum Arab Saudi memberikan waktu lima hari bagi aparat untuk mengumpulkan alat bukti setelah penangkapan, dan mereka dapat memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari jika proses pembuktian belum selesai.
KJRI juga mengimbau WNI yang berada di Arab Saudi untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan mengambil gambar orang lain tanpa izin. “Jangan mengambil foto orang lain tanpa izin dan lain sebagainya,” tegas Yusron. Dia juga menambahkan bahwa aparat Arab Saudi memantau promosi haji ilegal melalui media sosial dan aplikasi percakapan, di mana beberapa kasus penjualan paket haji nonprosedural telah terungkap dari aktivitas promosi di platform tersebut.