Misteri percobaan penculikan seorang lansia bernama GH (70) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya terkuak. Insiden ini terjadi saat GH sedang berolahraga pagi. Pelaku di balik penculikan ini adalah mantan pacar anak korban, yang berkolaborasi dengan seorang rekannya. Keduanya kini telah ditangkap.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, menyebutkan bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah CW (31) dari Pluit, Jakarta Utara, dan FAP (26) dari Kutabumi, Tangerang, Banten. “Diduga karena masalah hubungan yang tidak direstui oleh korban dan keluarga korban,” ungkap AKBP Agta kepada wartawan pada Senin (15/6/2026).
Motif di Balik Penculikan
Sebelum upaya penculikan dilakukan, CW berusaha untuk bertemu CKH, anak dari korban, guna membahas hubungan mereka yang tidak disetujui. Namun, karena komunikasi mereka terhalang oleh keluarga, CW memutuskan untuk melakukan tindakan nekat ini. CW sebelumnya menjalin hubungan dengan CKH, tetapi keluarga CKH mengetahui bahwa CW sudah beristri dan memiliki anak.
“Setelah ayah korban tahu pelaku punya istri dan anak, hubungan itu diputus. Pelaku juga di-cut off dan diblokir,” jelas Kapolsek. CW merasa kehilangan CKH dan berulang kali mencoba menghubungi korban untuk meminta pertemuan, namun selalu ditolak. “Dia minta ketemu korban, tapi sudah diblokir. Akhirnya dia nekat,” tambahnya.
Kronologi Penculikan
Dalam keadaan putus asa, CW muncul dengan ide untuk menculik orang tua CKH. Ia tidak melakukannya sendirian, melainkan mengajak FAP yang berperan sebagai eksekutor. FAP bekerja sebagai petugas keamanan di pusat kebugaran di PIK, dan keduanya saling mengenal karena sering berolahraga di tempat yang sama. “Kenalnya saat gym bareng,” kata Agta.
Untuk meyakinkan FAP, CW menjanjikan mobil jika FAP mau membantunya. Pada 16 April 2026, saat korban berolahraga di Jalan Camar Permai 4, sekitar pukul 06.15 WIB, tiba-tiba sebuah mobil Toyota Fortuner putih menghampiri. FAP keluar dari pintu belakang dan langsung menangkap GH, berusaha menyeretnya masuk ke dalam mobil. Korban melawan dengan keras dan berteriak meminta tolong.
Walaupun sempat terjatuh, korban terus melawan. Pelaku yang panik karena teriakan korban akhirnya membatalkan aksinya dan melarikan diri. Korban mengalami luka di lengan, jari, dan siku akibat peristiwa tersebut, serta mengalami trauma dan ketakutan.
Setelah kejadian, GH melapor ke pihak berwajib. Dalam penyelidikan, polisi menemukan petunjuk berupa mobil Toyota Fortuner yang digunakan pelaku. Menariknya, pelat nomor mobil tersebut berbeda saat masuk dan keluar dari kawasan PIK. “Saat kejadian menggunakan pelat nomor B 1168 PAC, namun saat keluar sudah berganti menjadi B 44 BE,” ujar Agta.
Setelah ditelusuri, mobil itu ditemukan di sebuah rumah di Cikarang, Bekasi. Polisi kemudian menyita kendaraan tersebut dan menangkap CW, yang mengakui perbuatannya bersama FAP yang juga ditangkap di tempat fitness. CW menyatakan bahwa ia tidak berniat meminta uang tebusan, melainkan hanya ingin berkomunikasi dengan anak korban. “Pengakuannya hanya mau komunikasi. Tapi kan tidak seperti itu caranya. Tidak boleh menculik dan melakukan kekerasan,” tegas Agta.
CW juga diduga menyembunyikan fakta bahwa dirinya sudah berkeluarga, yang menjadi alasan hubungan mereka tidak direstui. “Itu yang membuat hubungan mereka akhirnya tidak direstui,” kata Agta. Saat ini, CW dan FAP berada di tahanan Polsek Metro Penjaringan dan dijerat dengan Pasal 17, Pasal 18 juncto Pasal 450 KUHP serta Pasal 471 KUHP.