Ketua Tim BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, menolak tuduhan menerima suap saat ia menuju mobil tahanan. Penangkapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pada hari Kamis, 11 Juni 2026, kedua tersangka, Titin dan seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Keduanya kemudian dibawa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman gedung.
Pernyataan Penolakan Suap
Saat berjalan menuju mobil, Titin dengan tegas membantah telah menerima uang terkait kasus yang membelitnya. "Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," ungkapnya kepada para wartawan. Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebagai pelaksana tugas dan bukan sebagai penerima uang.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai pihak lain yang diduga terlibat dalam penerimaan uang, Titin menyebutkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan pimpinannya di BPK. "Pimpinan saya berjenjang," ujarnya singkat.
Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT pada 7-8 Juni 2026, yang mengakibatkan penangkapan 10 orang. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, Bupati Muara Enim, Edison, juga turut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk anggaran tahun 2025-2026. Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dan pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT lanjutan yang menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) dari BPK, mencatatkan ini sebagai OTT ke-13 yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.