Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti adanya kesenjangan pendapatan yang sangat mencolok di antara para dokter. Ia menjelaskan, terdapat dokter yang memperoleh penghasilan hingga miliaran rupiah setiap bulan, sementara yang lain hanya mendapatkan ratusan ribu, yang setara dengan pendapatan tukang parkir.
Perbedaan Tunjangan Dokter Spesialis
Budi menilai bahwa sektor kesehatan memiliki salah satu kesenjangan pendapatan terluas, di mana perbedaan antara kelompok dokter dengan penghasilan tertinggi dan terendah bisa mencapai ribuan kali lipat. Ia menyatakan, "Saya enggak enak menyampaikan, di Jakarta sendiri pasti Bapak-Ibu tahu. Ada yang dapat order sebulan miliaran, ada yang dapat sebulan, ya kita sering dengar itu seperti tukang parkir yang ratusan ribu."
Ia memberikan contoh perbedaan tunjangan dokter spesialis di berbagai wilayah. Di Kabupaten Bone, tunjangan bulanan dokter spesialis sekitar Rp 3 juta, sedangkan di Kabupaten Mahakam Ulu, tunjangan tersebut bisa mencapai Rp 80 juta per bulan. Budi menambahkan, "Saya menyadari, biar bagaimanapun teman-teman dokter spesialis yang sama, lulusannya sama, dapat gap seperti ini pasti akan sedih. Kok teman saya di sana bisa dapat Rp 80 juta, saya Rp 3 juta. Ada dokter gigi di Indragiri Riau Rp 1 juta, di Cianjur Jawa Barat Rp 30 juta tunjangannya."
Distribusi Tenaga Dokter yang Tidak Merata
Budi juga menyoroti masalah distribusi tenaga dokter yang belum merata. Ia mencatat bahwa masih ada dokter yang memiliki hingga tiga Surat Izin Praktik (SIP), sementara banyak dokter muda kesulitan untuk mendapatkan tempat praktik. "Padahal dokter-dokter yang lama itu mungkin kerjanya enggak penuh di rumah sakit, dan itu mendapatkan penghasilan mungkin 3.000 kali lipat dibandingkan dokter baru yang mau masuk," ungkapnya.
Ketimpangan ini, menurut Budi, berdampak pada kualitas layanan kesehatan, terutama di tingkat puskesmas, di mana masih banyak yang tidak memiliki dokter. "Banyak sekali puskesmas yang tidak ada dokternya," tambahnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Budi menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan perlu berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri. Ia menjelaskan bahwa tidak semua kewenangan pengelolaan tenaga kesehatan berada di Kementerian Kesehatan, sehingga perlu ada langkah-langkah lintas kementerian untuk penataan yang lebih baik.