Wednesday, 01 July 2026
Nasional

Keresahan Guru Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025 berdampak negatif bagi kesejahteraan dan efektivitas kerja para guru, dengan beberapa di antaranya menga...

R
Reza Mahendra
16 June 2026 43 pembaca
Guru Madrasah Curhat di Sidang MK soal Dampak MBG Terhadap Para Guru
Guru Madrasah Curhat di Sidang MK soal Dampak MBG Terhadap Para Guru

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025, kini menuai berbagai kritik. Selain isu kesehatan dan pemenuhan gizi anak, program ini juga menimbulkan masalah serius bagi para guru, di mana beberapa di antaranya bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja.

Masalah ini terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, di mana pemohon mempertanyakan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan yang dianggap berdampak pada penghidupan tenaga pendidik. Iman Zanatul Haeri, yang merupakan salah satu pemohon dan juga seorang guru, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan dampak signifikan bagi guru PPPK paruh waktu dan honorer.

Dampak Negatif Terhadap Kesejahteraan Guru

Dalam persidangan, Iman, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengungkapkan banyaknya laporan dan keluhan dari tenaga pendidik terkait kesejahteraan mereka setelah program MBG diterapkan. “Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer,” ujarnya.

Iman merinci bahwa banyak guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang. Dia juga menyebutkan bahwa guru PPPK paruh waktu sering kali menerima gaji yang lebih rendah setelah mendapatkan surat keputusan pengangkatan. “Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” tambahnya.

Lebih jauh, Iman menjelaskan bahwa ada guru honorer yang harus memilih antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Beberapa guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK juga mengalami penundaan dalam penyaluran TPG. “Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” ungkapnya.

Pengaruh Program Terhadap Proses Belajar Mengajar

Iman juga menyampaikan hasil survei yang dilakukan terhadap 239 guru honorer dan PPPK paruh waktu mengenai dampak kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian dialokasikan untuk program MBG. Mayoritas responden melaporkan peningkatan beban kerja dan berkurangnya waktu mengajar akibat tugas-tugas nonpembelajaran yang harus mereka jalani.

Sementara itu, penghasilan yang diterima guru dianggap sangat minim, dan mereka juga mengalami keterlambatan dalam pembayaran gaji atau honorarium. “Beberapa responden guru PPPK paruh waktu bahkan belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025,” jelasnya.

Selain masalah kesejahteraan, pelaksanaan MBG juga membuat para guru terlibat dalam proses distribusi makanan, mulai dari mengawasi pembagian hingga pencatatan distribusi. Hal ini mengganggu efektivitas kegiatan belajar mengajar, karena seringkali pengiriman makanan MBG datang saat jam pelajaran berlangsung, sehingga mengganggu waktu belajar siswa.

Berbagai masalah yang dihadapi para guru membuat mereka merasa kelelahan dan bingung tentang kepada siapa mereka harus mengadukan keluhan ini. Banyak dari mereka merasa bahwa pihak-pihak yang seharusnya dapat menampung aspirasi mereka juga terlibat dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” tutup Iman.

// Artikel Terkait