Wednesday, 10 June 2026
Nasional

Kementerian Komunikasi dan Digital Memblokir Jutaan Situs Judi Online, Perputaran Uang Menurun Signifikan

Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir lebih dari 3,4 juta situs judi online, yang berimbas pada penurunan perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025.

D
Dimas Adhyaksa Putra
18 May 2026 14 pembaca
Kementerian Komunikasi dan Digital Memblokir Jutaan Situs Judi Online, Perputaran Uang Menurun Signifikan
Menkomdigi Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam Forum Bakohumas 'GPR Outlook 2026: Satu Narasi, Bangun Reputasi Negeri' di Hotel Borobudur, Jakarta. (Ist)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir 3.452.000 situs judi online dalam rentang waktu dari 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Tindakan ini diiringi dengan catatan penurunan signifikan dalam perputaran uang judi online.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, Meutya Hafid mengungkapkan, "Dalam kerangka judi online (judol) dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian." Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada tahun 2025 mengalami penurunan sekitar 30 persen, menjadi Rp 286 triliun, dibandingkan dengan Rp 400 triliun pada tahun sebelumnya.

Langkah Lanjutan Pemblokiran

Meutya menambahkan, "Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun." Selain pemutusan akses, Komdigi juga memperkuat upaya dengan mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening yang terkait dengan judi online kepada OJK. "Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," jelasnya.

Pengaruh Negatif Judi Online

Sebelumnya, Komdigi mengungkapkan bahwa sekitar 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun. Meutya Hafid menyatakan, "Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” seperti yang dilansir dari laman resmi Komdigi pada Jumat, 15 Mei 2026.

// Artikel Terkait