Kementerian Imigrasi mengungkapkan bahwa terdapat 774 pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari jumlah tersebut, 71 orang telah dipecat akibat pelanggaran yang dilakukan.
Data tersebut menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap ASN yang melanggar disiplin, sebagai upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Kementerian Imigrasi berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan ASN guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.