Sunday, 17 May 2026
Nasional

Kejari Bogor Gelar Lelang Mobil Rampasan Negara Senilai Rp 106 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengadakan lelang untuk satu unit mobil rampasan negara dengan nilai mencapai Rp 106,3 juta melalui sistem penawaran terbuka secara online.

N
Nabila Safira Putri
08 May 2026 8 pembaca
Kejari Bogor Gelar Lelang Mobil Rampasan Negara Senilai Rp 106 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (Antara)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, yang terletak di Jawa Barat, melaksanakan lelang untuk satu unit mobil rampasan negara dengan nilai sebesar Rp 106,3 juta. Lelang ini dilakukan melalui mekanisme open bidding secara daring di situs lelang.go.id.

Proses Lelang Berdasarkan Putusan Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, barang bukti tersebut ditetapkan untuk dirampas oleh negara. "Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dilakukan pelelangan," ungkap Denny.

Detail Objek Lelang dan Persyaratan Peserta

Objek yang dilelang adalah satu unit mobil merek Suzuki tipe XL 7415F GL 4X2 MT dengan nomor polisi M 1240 TS, yang dijual dalam kondisi apa adanya. Denny menyebutkan bahwa nilai limit untuk kendaraan tersebut ditetapkan sebesar Rp 106.375.000, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp 53.187.500. Lelang akan dimulai pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 11.15 WIB.

Peserta lelang diharuskan untuk mendaftarkan akun serta mengunggah dokumen identitas seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama pribadi di platform lelang tersebut. "Selain itu, uang jaminan harus disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang," tambahnya.

Penawaran harga dapat dilakukan melalui akun peserta dan bisa dilakukan berulang kali hingga batas akhir penawaran, dengan nilai minimal sesuai harga limit. Pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi harga pembelian beserta bea lelang dalam waktu lima hari kerja setelah lelang. Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Denny juga menyampaikan bahwa calon peserta lelang dapat melihat langsung objek lelang pada Rabu, 6 Mei, antara pukul 10.00 hingga 14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang beralamat di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

// Artikel Terkait