Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap putusan yang membebaskan Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Pengajuan kasasi dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, dan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menyatakan, "Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (12/5/2026). Ia menambahkan bahwa pengajuan kasasi ini masih diperbolehkan karena perkara tersebut disidangkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama, yang juga disebutkan dalam pertimbangan majelis hakim.
Kasasi dan Banding Diajukan Bersamaan
Selain kasasi terhadap Supriyatno, JPU juga mengajukan banding terhadap mantan petinggi Sritex, Iwan Lukminto, setelah tim penasihat hukum Iwan terlebih dahulu mengajukan banding. Anang menjelaskan, "Tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya."
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk membebaskan Supriyatno dari tuduhan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, yang diduga merugikan bank daerah tersebut sekitar Rp 502 miliar. Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, "Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (8/5/2026) malam.
Putusan Hakim dan Pertimbangan Majelis
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas tidak terbukti. Terdakwa tidak terbukti terlibat dalam pengajuan kredit PT Sritex yang dipecah menjadi dua, serta tidak ada bukti bahwa ia menekan tim analisis kredit atau Divisi Kepatuhan Bank Jateng. "Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," jelas hakim.
Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak terdapat konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan kredit. Dengan demikian, tidak ada bukti bahwa Supriyatno menyalahgunakan wewenang dalam permohonan kredit tersebut. Hakim juga menyatakan bahwa ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana, yang bukan merupakan tanggung jawab terdakwa.