Bareskrim Polri mengungkapkan adanya praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Sabtu (2/5/2026), pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas, terutama bagi masyarakat kecil. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan pada 28 April 2026 di sebuah gudang yang terletak di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang diketahui digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 1.465 tabung LPG dengan berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. Irhamni menjelaskan modus operandi pelaku, yaitu memindahkan isi LPG subsidi dari tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Dua tersangka yang ditangkap adalah KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) yang bertindak sebagai sopir pengangkut. Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 6,7 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik serupa dan akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Irhamni menekankan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan hingga ke pemodal dan jaringannya.