Saturday, 13 June 2026
Nasional

Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Mengalami Perkembangan, Tersangka Bertambah

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis dengan menambah jumlah tersangka dari tiga menjadi lima orang, dan masih ada kemungkinan penambahan tersangka lai...

N
Nabila Safira Putri
13 June 2026 3 pembaca
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Mengalami Perkembangan, Tersangka Bertambah
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menarik pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka bukanlah akhir dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Penyidik masih melakukan penelusuran untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Baru-baru ini, Kejagung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, setelah pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi pada Jumat, 12 Juni 2026.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” ungkap Syarief kepada awak media. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan selama 20 hari.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Andri, yang menjabat sebagai komisaris dan pengendali PT YAT, bertemu dengan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan harapan mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Tak lama setelah itu, ia mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.

Penyidik menduga bahwa sejak Februari 2025, Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut, meskipun proses pengadaan belum dimulai. “Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” jelas Syarief.

PT YAT pada saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik, karena perusahaan tersebut tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Namun, untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, Andri diduga menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Dugaan Penggelembungan Harga

Penyidik menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan motor listrik tersebut. Harga setiap unit motor listrik diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan. “Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” jelas Syarief.

Andri diduga menerima pembayaran penuh 100 persen atas proyek pengadaan berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut, perakitan motor listrik dinyatakan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal menurut penyidik, harga dan spesifikasi kendaraan tidak memenuhi standar yang ditetapkan BGN.

Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Sehari sebelumnya, Kejagung juga menetapkan satu tersangka berinisial AYS dalam kasus ini. “Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief.

AYS diduga diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, yang merupakan Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program tersebut. Sony memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga dapat mengetahui titik-titik yang kosong. AYS juga mengatur pendaftaran calon SPPG yang seharusnya tidak memenuhi syarat.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” jelas Syarief. AYS kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony, dan terakhir Andri Mulyono.

Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap diberikan kesempatan untuk mengelola program yang menggunakan anggaran negara.

Syarief juga menyatakan bahwa penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang penunjang MBG. Praktik mark up ini diduga dilakukan sehingga anggaran yang dikeluarkan tidak sepenuhnya mendukung operasional program. Barang-barang yang diduga dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis terbagi dalam dua klaster besar. Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik juga mendalami berbagai pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah. Syarief menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua klaster tersebut berjalan secara paralel untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam program MBG.

“Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa,” kata Syarief. Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka merupakan bagian dari pengusutan klaster pengadaan barang, khususnya proyek motor listrik untuk program MBG. Syarief menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada pengadaan motor listrik dan akan terus mendalami sejumlah proyek pengadaan lainnya yang diduga terkait dengan perkara ini.

// Artikel Terkait