Wednesday, 10 June 2026
Nasional

Jaringan Narkoba di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Diduga Dikelola dari Lapas

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape berisi etomidate yang beroperasi di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat, dengan dugaan keterlibatan narap...

P
Patrick Jonathan
14 May 2026 11 pembaca
Jaringan Narkoba di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Diduga Dikelola dari Lapas
Barang bukti narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat. (Dok. Istimewa)

Bareskrim Polri mengungkapkan telah membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven yang terletak di Jakarta Barat. Jaringan ini diduga dikelola oleh narapidana dari Lapas Cipinang dan melibatkan sejumlah karyawan hotel.

Penggerebekan dilakukan pada hari Sabtu, 9 Mei 2026, di tujuh lokasi berbeda, termasuk room karaoke, showroom ladies, dan rumah kos, serta Lapas Cipinang. Dalam operasi ini, belasan orang berhasil ditangkap.

Penangkapan Awal dan Temuan Barang Bukti

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Dania Eka Putri alias Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel. Dania diduga berperan sebagai penyedia narkoba dan penghubung antara pengedar dan tamu hotel. Dari Dania, polisi menyita lima butir ekstasi berwarna hijau dengan kombinasi kuning bergambar Marvel dan enam vape yang mengandung etomidate.

Selanjutnya, penggerebekan dilanjutkan di Room B-02, di mana lima pengunjung diamankan. Dari lokasi ini, ditemukan 10 butir ekstasi bertanda logo Superman dan empat vape berisi etomidate. Salah satu pengunjung, AFH, mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Irwansyah alias Jeje yang berada di Lapas Cipinang.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lanjutan

Polisi melanjutkan penyelidikan dengan menangkap Teuku Rico Edwin alias Dervin di ruang showroom ladies B Fashion Hotel, yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di lokasi tersebut. Penyelidikan berlanjut ke sebuah rumah kos di Kemayoran, Jakarta Pusat, di mana Siti Dahlia alias Vonny dan suaminya, Canggi Dani Riyanto, ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, Vonny diketahui telah memerintahkan suaminya dan seorang buronan bernama Yance untuk mengambil narkotika dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kasus ini kemudian mengarah pada jaringan yang beroperasi dari dalam lapas. Polisi menangkap Esgianto alias Anto di depan RS Sari Asih Ciputat saat ia membawa 100 vape etomidate merek Yakuza. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengiriman barang tersebut dilakukan atas perintah Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang.

Polisi juga mengamankan tiga narapidana di Lapas Cipinang, yaitu Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo, yang diduga menjadi penghubung dalam jaringan pemasok vape etomidate dari dalam penjara. Tim gabungan selanjutnya membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

// Artikel Terkait