Wednesday, 01 July 2026
Nasional

Jaringan Narkoba Antara Karawang dan Bekasi Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang beroperasi di Karawang dan Bekasi dengan penangkapan tiga orang dan penyitaan barang bukti seberat 110 gram.

A
Adib Ahmad Rizaldi
14 June 2026 34 pembaca
Barang bukti sabu yang disita dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba Karawang-Bekasi (Istimewa)
Barang bukti sabu yang disita dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba Karawang-Bekasi (Istimewa)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang telah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti seberat 110 gram dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat.

Awal Pengungkapan Kasus

Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Inspektur Polisi Dua Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. “Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan,” ungkap Cep.

Pada Rabu, 10 Juni, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RZ (34) di sebuah rumah di Desa Pulokalapa. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan dalam tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Penangkapan Tersangka Lainnya

Dalam pemeriksaan awal, RZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SK (39). Berdasarkan informasi ini, di hari yang sama, petugas melanjutkan pengembangan dan menangkap SK di sebuah rumah di Perumahan GCC 2, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Dari SK, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Selanjutnya, hasil interogasi terhadap SK mengarah pada keterlibatan seorang perempuan berinisial LS (33) yang diduga menyimpan sebagian barang tersebut. Petugas kemudian menangkap LS di sebuah rumah kontrakan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, pada hari yang sama. “Dari tangan LS, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga masih dalam jaringan yang sama,” kata Cep.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

// Artikel Terkait