Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian, menegaskan bahwa aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus hadir dalam sidang terkait kasus penyiraman air keras. Jika tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik, hakim membuka opsi untuk memberikan keterangan melalui video konferensi atau di rumah sakit.
"Minimal kita melihat kondisinya," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Mendengar pernyataan hakim, pihak oditur menyatakan akan melakukan upaya serupa untuk menanyakan kesediaan Andrie hadir di persidangan, mengingat selama ini komunikasi dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami juga merencanakan untuk mengunjungi korban. Sambil kita menanyakan atau bisa mengetahui kondisi terkini dari korban," kata oditur. Hakim menjelaskan bahwa kehadiran Andrie di sidang sangat penting untuk menjadi fakta hukum. "Tapi kalau hanya oditur ke sana tidak menjadi fakta hukum di sini. Tapi kalau kita sidang di sana, kita PS (Pemeriksaan Setempat) di sana, menjadi fakta hukum," jelasnya.
Oditur kemudian menambahkan bahwa mereka akan berusaha menghubungi Andrie melalui LPSK sebagai perantara. "Siap, korban ini masih di dalam perlindungan LPSK, makanya kami hari ini sedang mengirimkan surat terkait dengan rencana kami mengunjungi korban," ungkap oditur.
Hakim menekankan pentingnya kesaksian Andrie yang dapat menjadi bukti hukum jika dia bersedia hadir sebagai saksi korban di persidangan. "Ya nanti kita alternatif kalau misalnya enggak bisa datang, kita zoom. Kalau enggak bisa zoom, kita PS di sana. Biar jadi fakta hukum," pinta hakim. Oditur pun menanggapi, "Siap, Yang Mulia," sebagai penutup diskusi tersebut.