Wednesday, 10 June 2026
Nasional

--- Hakim Kritik Tindakan 4 TNI yang Dinilai Amatir dalam Kasus Penyerangan ---

--- Ketua Majelis Hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan empat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyerangan air keras, menilai bahwa tindakan mereka tidak mencerminkan kemampuan inte...

D
Dimas Adhyaksa Putra
06 May 2026 14 pembaca
---
Hakim Kritik Tindakan 4 TNI yang Dinilai Amatir dalam Kasus Penyerangan

---
Sidang lanjutan kasus Andrie Yunus
---TITLEEXCERPT--- Ketua Majelis Hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan empat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyerangan air keras, menilai bahwa tindakan mereka tidak mencerminkan kemampuan intelijen. ---CONTENT---

Dalam sidang lanjutan kasus penyerangan air keras yang melibatkan Andrie Yunus, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menyampaikan kritik terhadap tindakan empat anggota TNI yang kini menjadi terdakwa. Ia menilai bahwa aksi mereka sangat tidak profesional dan mencoreng nama baik BAIS TNI, yang merupakan pasukan intelijen.


Hakim Kolonel Chk Fredy menyatakan, "Saya itu kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama yah yang tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, yah tadi kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya." Ia menambahkan bahwa jika tindakan tersebut dilakukan dalam konteks operasi melawan musuh, maka para terdakwa tidak dapat dianggap mampu melakukan tugas mereka dengan baik.


Saksi dari pihak Denma BAIS TNI menjelaskan bahwa para pelaku tidak memiliki keahlian intelijen yang memadai, karena tugas mereka lebih bersifat administratif. "Kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu (mengintai)," ungkap saksi tersebut.


Hakim Kolonel Chk Fredy juga menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa sangat tidak sesuai dengan standar operasional yang seharusnya. "Ini pendapat pribadi saja, kita kan pakai main cantik dulukan, harus bagaimana, oh ada CCTV, oh pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah," ujarnya, menunjukkan bahwa mereka seharusnya lebih berhati-hati.


Di akhir pernyataannya, hakim menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya adalah pendapat pribadi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum. Proses hukum terhadap para terdakwa akan terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.

// Artikel Terkait