Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menegaskan bahwa mereka tidak menolak penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah. Mereka menginginkan agar Badan Gizi Nasional (BGN) menyusun setiap perubahan kebijakan dengan konsisten dan mengkomunikasikannya kepada mitra pelaksana.
Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, menyatakan bahwa isu utama bukanlah terkait libur operasional dapur MBG, melainkan kepastian regulasi dan proses pengambilan kebijakan yang dinilai kurang komunikasi. "Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Gapembi tidak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan,” ungkap Alven saat dihubungi pada Sabtu (20/6/2026).
Penolakan Terhadap Surat Edaran
Alven menjelaskan bahwa sikap Gapembi yang diungkapkan dalam konferensi pers sehari sebelumnya merujuk pada penolakan terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Gapembi berpendapat bahwa surat edaran tersebut berpotensi bertentangan dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama yang menjadi dasar pelaksanaan program.
“Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur. Yang kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program,” jelasnya.
Pentingnya Komunikasi dalam Kebijakan
Alven menekankan bahwa dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan baru seharusnya sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi dan mempertimbangkan konsekuensi hukum, administratif, dan operasional yang mungkin timbul. Kebijakan yang mendadak tanpa sosialisasi yang memadai dapat menimbulkan kebingungan di lapangan, menciptakan ketidakpastian usaha, serta mengganggu keberlangsungan program yang telah ada.
“Karena itu kami meminta kejelasan, kepastian, dan konsistensi regulasi. Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan. Hal seperti ini justru berpotensi memunculkan gejolak, sengketa, maupun tuntutan hukum yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” tambahnya.
Meski demikian, Gapembi menegaskan dukungannya terhadap program MBG sebagai prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menciptakan generasi Indonesia yang sehat serta produktif. Alven juga mengapresiasi langkah BGN yang mulai memperkuat implementasi program MBG 3B, yang secara khusus menyasar kelompok rentan untuk percepatan penurunan stunting.
Program ini ditujukan bagi Bumil (Ibu Hamil), Busui (Ibu Menyusui), dan Balita usia enam bulan ke atas sebagai kelompok penerima manfaat prioritas. Menurut Alven, penguatan MBG 3B merupakan langkah strategis karena tidak hanya fokus pada pemberian makanan bergizi, tetapi juga pada validasi data penerima manfaat, kolaborasi lintas sektor, serta penyelarasan mekanisme distribusi agar bantuan benar-benar sampai kepada kelompok yang paling membutuhkan.
“Program MBG 3B menunjukkan bahwa pemerintah serius menjadikan MBG sebagai instrumen percepatan penurunan stunting. Karena itu, kami berharap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk pengaturan operasional di lapangan, disusun secara matang dan dikomunikasikan dengan baik agar tujuan mulia tersebut dapat tercapai secara optimal,” ujar Alven.
Gapembi berharap BGN dapat memperkuat mekanisme komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, serta mitra pelaksana lainnya sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas. “Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog dan koordinasi yang lebih baik. Mitra bukan pihak yang harus diberi tahu setelah keputusan diambil, melainkan bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Dengan klarifikasi ini, Gapembi berharap publik memahami bahwa sikap organisasi bukanlah penolakan terhadap kebijakan libur sekolah dalam Program MBG, melainkan dorongan agar setiap perubahan kebijakan dilakukan secara transparan, konsisten, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik demi menjaga keberlanjutan program nasional tersebut. “Pada prinsipnya, kami mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat kualitas pelaksanaan Program MBG, termasuk penguatan MBG 3B. Yang kami perjuangkan adalah kepastian regulasi, keterbukaan komunikasi, dan kemitraan yang sehat antara BGN dan seluruh pelaksana program di lapangan,” tutup Alven.