Mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, kini terlibat dalam kasus hukum setelah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Firdaus Oiwobo. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 15 Juni 2026, dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, yang menuduh Tiyo melakukan penyebaran informasi palsu.
Dalam laporan yang diajukan, Firdaus menuduh Tiyo menyebarkan berita bohong melalui media sosial dan menghasut masyarakat untuk menjauhi MBG, sambil menyebut satuan SPPG sebagai penjilat. Tuduhan ini mencuat di tengah sorotan terhadap Tiyo, yang sering mengkritik kebijakan pemerintah yang dipimpin oleh Prabowo dan Gibran.
Pernyataan Kepolisian
Ipda Yudhi, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyatakan, "Kalau itu kita belum tahu secara detail ya, karena dari Satreskrim hanya membenarkan itu dulu." Dengan demikian, pihak kepolisian belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai substansi dan dugaan pidana yang dilaporkan.
Kontroversi Tiyo Ardianto
Nama Tiyo Ardianto belakangan ini menjadi perhatian publik setelah kritiknya yang dianggap subjektif sering menyerang kebijakan pemerintah. Kontroversi ini semakin memanas setelah laporan yang diajukan oleh Firdaus, yang menunjukkan adanya ketegangan di kalangan aktivis mahasiswa.