JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum LSM Hajar Indonesia, Farhat Abbas, telah melayangkan somasi kepada Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, berkaitan dengan tuduhan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.
Farhat menjelaskan bahwa pernyataan Amien Rais yang disampaikan melalui akun TikTok @viralintan mengandung tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indonesia serta Sekretaris Kabinet di depan publik dan media sosial.
Menurut Farhat, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Negara. "Pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh Bapak Muhammad Amien Rais sebagai tokoh publik, terutama karena ucapan tersebut diucapkan di depan kitab suci Al-Qur'an, dan dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi masyarakat yang berpotensi menciptakan fitnah dan politik pecah belah. Bahkan, ucapan yang disampaikan Bapak Muhammad Amien Rais dapat memecah persatuan bangsa," ungkap Farhat dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Farhat menambahkan bahwa pernyataan Amien Rais telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan Pasal 218 KUHP dan Pasal 242 KUHP, serta Pasal 240 tentang Penghinaan Pejabat Negara.