Dalam penyelidikan kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line, terungkap bahwa sopir taksi Green SM berinisial RRP baru bekerja selama dua hari sebelum insiden tersebut terjadi. Kecelakaan ini berlangsung di perlintasan kereta Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/4/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa RRP mulai bekerja pada 25 April 2026. "Dari hasil keterangan sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan, yang bersangkutan baru bekerja sejak 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari saat kejadian," ungkap Budi kepada wartawan di kawasan Monas, Kamis (30/4/2026).
Selain masa kerja yang singkat, polisi juga menemukan bahwa RRP hanya menjalani pelatihan selama satu hari sebelum bertugas. "Jadi (pelatihan) terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari," jelas Budi.
Penyidik masih mendalami kasus kecelakaan ini untuk menentukan penyebab pasti insiden tersebut. Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. "Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan," tambahnya.
Kasus yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, dan taksi Green SM kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman rekaman CCTV. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 24 orang.
Meski penyidikan terus berlangsung, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sopir taksi Green SM yang diduga menjadi pemicu kecelakaan masih berstatus sebagai saksi. "Setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi menjadi tersangka," tegas Budi.
Penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menganalisis penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya gangguan listrik atau sistem persinyalan. "Ini akan sangat berbahaya apabila digunakan melewati rel kereta yang memang ada medan magnet dan medan listrik," jelasnya.
Selain itu, penyidik berencana untuk mendalami aspek manajemen perusahaan taksi, khususnya terkait standar operasional prosedur (SOP) pengemudi serta regulasi dan sistem pelayanan yang diterapkan. "Kita akan kaji bersama-sama. Kami mohon waktu," tutup Budi.