Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama Panitia Seleksi Nasional berencana untuk melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Rencana evaluasi ini muncul setelah adanya laporan mengenai meninggalnya empat peserta saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil).
Langkah-Langkah Evaluasi
Brigjen TNI Rico Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, mengungkapkan bahwa evaluasi akan mencakup penguatan proses seleksi serta penyempurnaan prosedur penanganan kesehatan di seluruh satuan pendidikan. Ia menyatakan, “Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penguatan proses seleksi kesehatan, deteksi dini kondisi medis peserta, peningkatan pengawasan oleh tenaga kesehatan selama pendidikan, penelusuran (tracing) terhadap peserta yang memiliki keluhan serupa, serta penyempurnaan prosedur penanganan kesehatan di seluruh satuan pendidikan.”
Jumlah peserta Latsarmil yang meninggal dunia telah mencapai empat orang. Sebelumnya, tiga peserta yang lebih dulu meninggal adalah Novia Rahmadhani Sihotang, Anisa Muyassaroh, dan Yonanda Muhammad Taufiq, yang dilaporkan wafat saat menjalani pendidikan. Peserta terbaru yang meninggal adalah Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, yang sedang mengikuti pendidikan di Satdik Yon Parako 465.
Kondisi Kesehatan Peserta
Rico menjelaskan bahwa almarhum mengalami keluhan kesehatan berupa sesak napas dan mendapatkan penanganan awal dari tim kesehatan satuan. Setelah mendapatkan perawatan, kondisi Muhammad Rifki sempat membaik, sehingga ia kembali mengikuti aktivitas. Namun, kondisinya kemudian menurun dan dirujuk ke RSAU dr. Esnawan Antariksa untuk perawatan lebih lanjut.
Setelah dirujuk, almarhum menjalani perawatan intensif, termasuk di ruang Intensive Care Unit (ICU). Meskipun berbagai upaya medis telah dilakukan, Muhammad Rifki dinyatakan meninggal dunia pada 26 Juni 2026 pukul 00.28 WIB. Sebelum mengikuti program, ia telah melalui tahapan seleksi yang sesuai dengan ketentuan, termasuk pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kementerian Pertahanan, bersama penyelenggara pendidikan, telah memberikan dukungan kepada keluarga almarhum, termasuk pengantaran jenazah ke daerah asal dan membantu pemenuhan hak-hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.