JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh mantan asisten rumah tangga bernama Nur kepada Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal sebagai Erin, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026. Namun, Erin tidak hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum Erin, Adil, menjelaskan bahwa sidang pertama ini masih berada dalam tahap administratif, sehingga pihak tergugat belum memberikan tanggapan terkait pokok perkara yang diajukan oleh penggugat. "Sidang pertama ini, kami belum bisa memberikan statement atau keterangan dari pihak tergugat," ungkap Adil saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal yang sama.
Persiapan untuk Mediasi
Meskipun Erin tidak hadir dalam sidang perdana, Adil menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan siap untuk hadir dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada 29 Juli 2026. "Saya kira klien kami akan bersedia nanti hadir di sidang mediasi. Akan hadir di mediasi, ya," tambahnya.
Proses Hukum yang Berlanjut
Gugatan ini melibatkan tuntutan sebesar Rp1 miliar dari mantan ART kepada Erin, dan proses hukum ini akan terus berlanjut dengan mediasi sebagai langkah berikutnya. Kehadiran Erin dalam mediasi diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini secara damai.