Empat individu yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/6) dan melibatkan tindakan perusakan fasilitas serta perlawanan terhadap aparat kepolisian.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut memiliki inisial MA, ARF, NB, dan DSD. Mereka kini ditahan dengan tuduhan melakukan perusakan barang dan menyerang petugas, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Empat orang ini sudah kita tetapkan mereka sebagai tersangka perusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas gitu ya," ujar Luthfie pada Minggu (28/6).
Proses Penyelidikan dan Pengembalian Tersangka Lain
Sementara itu, 14 orang lainnya yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan unsur pidana. Namun, pihak kepolisian masih melakukan analisis terhadap isi telepon genggam yang disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mengetahui adanya aksi demonstrasi melalui media sosial. MA, misalnya, datang ke lokasi setelah melihat ajakan di akun Instagram berinisial BA. "Ada ajakan, 'Ayo main bola, sekalian lihat demo.' Nah, ini tersangka tertarik lalu kemudian datang ke lokasi," jelas Luthfie.
ARF juga mendapatkan informasi serupa dari akun yang sama dan diduga membunyikan knalpot sepeda motor untuk memprovokasi situasi serta melempar batu ke arah petugas. Sementara itu, NB mengaku mengikuti aksi setelah melihat siaran langsung di TikTok dari ponsel temannya, sedangkan DSD telah mengikuti akun Instagram berinisial BA sejak kerusuhan pada Agustus 2025 dan memutuskan untuk datang setelah melihat pamflet digital yang diunggah oleh akun tersebut. "Semenjak kejadian kerusuhan Agustus 2025 yang bersangkutan mengaku aktif mengikuti akun tadi itu," tambah Luthfie.
Penyelidikan Lanjutan dan Temuan Narkoba
Pihak kepolisian masih mendalami apakah keempat tersangka bertindak secara spontan atau memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu yang mengorganisasi aksi tersebut. "Kita terus mendalaminya apakah betul seperti itu atau memang sebenarnya mereka adalah kelompok-kelompok yang memang terlibat di dalam pengorganisasian aksi kemarin," ungkapnya.
Keempat tersangka diketahui bukan mahasiswa, melainkan karyawan dan buruh yang berasal dari Surabaya dan Gresik. Selain itu, Polrestabes Surabaya juga menemukan enam orang yang hasil tes urinenya positif mengonsumsi sabu. Saat ini, mereka menjalani asesmen bersama BNN Kota Surabaya, sementara penyidik terus menelusuri isi telepon genggam yang diamankan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam mobilisasi aksi. "Selanjutnya ada enam orang lagi yang saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba, terbukti bahwa hasil pemeriksaan urinenya mereka terbukti menggunakan sabu," tutup Luthfie.