Empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang lansia bernama Dimaris Isni Sitio (60) di Pekanbaru berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di dua lokasi berbeda setelah pelaku sempat melarikan diri.
Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di Aceh Tengah dan Kota Binjai, Sumatera Utara. “Alhamdulillah, tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku kasus curas yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di Rumbai, Pekanbaru,” jelasnya pada Minggu (3/5).
Setelah penangkapan, foto-foto para terduga pelaku mulai beredar di media sosial. Dalam gambar tersebut, terlihat dua orang yang diduga sebagai eksekutor dan pihak yang membantu membawa hasil curian sedang duduk di bagian bagasi mobil. Salah satu terduga eksekutor terlihat mengalami luka di bagian betis dan lutut, sedangkan pelaku lainnya juga mengalami luka di kakinya.
Salah satu pelaku berinisial AF, yang diketahui merupakan mantan menantu korban, terlihat berdiri dengan tangan diborgol sambil memegang kotak kecil berwarna putih yang diduga merupakan alat pemeriksaan narkoba. Pelaku lainnya, DN, juga diamankan. Sebelum insiden tragis tersebut, para pelaku diketahui sempat berinteraksi dengan korban.
Meski para pelaku telah ditangkap, pihak kepolisian belum memberikan rincian lengkap mengenai kronologi dan motif kejahatan. Rencananya, pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers pada Senin (4/5/2026) untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Motif sementara yang terungkap adalah adanya sakit hati terhadap korban, yang sering memarahi pelaku utama. Rincian peran para pelaku menunjukkan bahwa SL melakukan pemukulan terhadap korban, dibantu oleh dua pelaku lainnya, E dan L. “Selain itu, pelaku juga memiliki motif untuk menguasai harta benda korban,” kata Muharman.
Dalam upaya penangkapan, para tersangka sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki mereka. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.