Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah mengajukan banding setelah menerima vonis penjara yang berkisar antara 1,5 hingga 3 tahun. Pengajuan banding dilakukan segera setelah putusan dibacakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, permohonan banding tersebut diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama saat majelis hakim membacakan putusan. "Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding," kata Endah saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026).
Proses Hukum yang Berlanjut
Endah juga menjelaskan bahwa oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Untuk Oditur tidak upaya hukum," tuturnya. Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, maka putusan terhadap keempat prajurit tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ungkap hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis untuk Para Terdakwa
Keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetyo yang divonis 2 tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka yang mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Edi melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Budhi disebut sebagai penggagas penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan air keras. Sementara itu, Nandala dinilai sebagai perwira yang seharusnya mencegah peristiwa tersebut, namun justru ikut merencanakannya. Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.