Eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, yang lebih dikenal sebagai Hotel Sultan, akan dilaksanakan hari ini, Kamis (18/6/2026), berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Kharis Sucipto, kuasa hukum dari Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, pelaksanaan eksekusi ini tidak mengalami perubahan dan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. "Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (17/6/2026).
Proses Pemberitahuan dan Pengamanan
Kharis menambahkan bahwa manajemen Hotel Sultan serta para penghuninya telah menerima surat pemberitahuan untuk segera mengosongkan lokasi tersebut. Dia menjelaskan bahwa waktu yang diberikan untuk proses pengosongan adalah hingga 18 Juni 2026. "Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," tegasnya.
Sejak pagi hari, berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 07.45 WIB, terlihat sejumlah personel dari TNI, Polri, dan instansi lainnya telah bersiaga di area tersebut. Pintu masuk Hotel Sultan melalui kompleks GBK juga tampak ditutup dengan kawat berduri. Di sisi lain, sejumlah pendukung manajemen Hotel Sultan berkumpul di halaman hotel untuk menggelar aksi dukungan, menggunakan mobil komando sebagai tempat untuk menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka juga memasang berbagai banner di pagar dan balkon hotel sebagai bentuk protes terhadap eksekusi yang akan dilaksanakan.
Jumlah Personel Keamanan dan Tindakan Selanjutnya
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi tersebut. "Untuk pengamanan eksekusi eks Sultan jumlah pengamanan 3.161 personel gabungan TNI, Polri, Pemda," jelasnya.
Kharis juga menekankan bahwa jika pihak Hotel Sultan tidak mengosongkan lokasi secara sukarela, eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan. "Apabila Indobuildco atau penghuni atau siapa pun yang mendiami atau menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," ungkapnya. Dia juga meminta semua pihak untuk mendukung dan menghormati proses eksekusi yang akan berlangsung.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, yang mengharuskan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK. Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat dieksekusi langsung tanpa menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. Pemerintah juga mengimbau agar semua pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan, karena penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.