Seorang mantan Puteri Indonesia diketahui terlibat dalam praktik facelift ilegal. Ia menggunakan sertifikat untuk menawarkan layanan dengan tarif yang fantastis.
Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan sertifikat untuk menarik perhatian calon pelanggan, meskipun praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menyoroti masalah serius terkait keamanan dan legalitas dalam prosedur kecantikan yang semakin marak di masyarakat.
Otoritas terkait diharapkan dapat mengambil langkah untuk menanggulangi praktik ilegal semacam ini demi melindungi konsumen.