Dua pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM, yaitu AA (30) dan HE (42), berhasil ditangkap oleh polisi saat mereka berusaha beraksi di sebuah minimarket yang terletak di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari Kamis, 14 Mei 2026.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban berinisial PS (32) yang merupakan warga Desa Kubang Puji. PS melaporkan bahwa uangnya di tabungan hilang dengan total mencapai Rp 139 juta.
Modus Operandi Pelaku
Andri menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban mencoba menarik uang di ATM yang berada di minimarket dekat rumahnya. Namun, kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan. Dalam keadaan panik, PS meminta bantuan kepada orang terdekat dan diarahkan untuk menyebutkan angka PIN kartunya. Meskipun demikian, kartu ATM-nya tetap tidak bisa diambil.
Setelah kembali ke rumah, korban baru menyadari bahwa uang yang ada di rekeningnya sebesar Rp 139 juta telah hilang. Berdasarkan laporan tersebut dan hasil olah tempat kejadian perkara, Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi para pelaku. Pembuntutan dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di Tangerang.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. Saat diperiksa, terungkap bahwa keduanya telah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polres Serang dan 10 kali di wilayah Tangerang.
Satreskrim Polresta Serang juga menyita sekitar 50 kartu ATM milik para korban yang sudah ditarik uangnya, serta alat seperti gergaji besi dan sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka untuk beroperasi. Menurut pengakuan tersangka, masih ada satu pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.