Wednesday, 17 June 2026
Nasional

Dua Petinggi Perusahaan Emas Ilegal Ditangkap, Termasuk Anak Pengusaha Terkenal

Polisi menangkap dua orang tersangka baru terkait kasus tambang emas ilegal, termasuk putra dari pengusaha Siman Bahar, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

S
Salsabila Nur Azzahra
17 June 2026 3 pembaca
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Bareskrim Polri telah resmi menahan dua orang yang memiliki posisi penting dalam sebuah perusahaan baru terkait kasus tambang emas ilegal. Penahanan ini dilakukan dengan menggandeng PPATK untuk melacak aset dan aliran dana yang berasal dari kejahatan siber di sektor pertambangan.

Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka yang ditangkap adalah DHB, putra dari pengusaha Siman Bahar, dan seorang pria yang dikenal dengan inisial VC. Keduanya kini telah dijebloskan ke rumah tahanan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. DHB sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT SJU dari 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC saat ini menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022.

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap DHB dan VC merupakan hasil dari pengembangan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sebelumnya telah melibatkan tiga tersangka lainnya. “Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dari PT SPEM atau Toko Mas Semar Nganjuk. Dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku lain yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan tersebut,” ungkap Ade Safri di Jakarta.

Sebelum penangkapan DHB dan VC, penyidik telah lebih dulu menetapkan TW, Direktur Utama PT SPEM, serta DW dan BSW sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, DHB dan VC sempat tidak hadir tanpa alasan pada panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Menanggapi ketidakhadiran ini, penyidik segera mengeluarkan surat panggilan kedua, dan keduanya akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada 15 Juni 2026.

Proses Pemeriksaan dan Penahanan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tujuh jam, DHB ditanya sebanyak 33 pertanyaan mengenai operasional perusahaan. VC juga menjalani pemeriksaan dengan durasi yang sama dan menjawab 23 pertanyaan dari tim penyidik. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik mengambil tindakan tegas dengan menahan kedua tersangka mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari,” tegas Ade Safri mengenai komitmen penegakan hukum dalam kasus ini. Para tersangka diduga terlibat aktif dalam seluruh proses mulai dari penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang ilegal. Mereka juga dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang.

Saat ini, pihak Bareskrim masih aktif melakukan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik tambang ilegal ini. Bareskrim telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mempermudah pelacakan aset. Selain itu, berkas perkara untuk tiga tersangka awal, TW, DW, dan BSW, sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

// Artikel Terkait