Sunday, 17 May 2026
Nasional

Dua Alumni UGM Ajukan Banding ke PT Semarang Terkait Ijazah Jokowi yang Ditolak PN Solo

Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang setelah gugatan mereka mengenai ijazah Presiden Joko Widodo ditolak oleh Pengadilan Negeri Solo.

A
Aulia Rahmawati
11 May 2026 9 pembaca
Dua Alumni UGM Ajukan Banding ke PT Semarang Terkait Ijazah Jokowi yang Ditolak PN Solo
Advertisement
inews.id Sumber: inews.id

SOLO, iNews.id – Sengketa hukum mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), masih berlanjut. Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang setelah gugatan mereka dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Penggugat mengambil langkah banding karena mereka merasa putusan hakim di tingkat pertama belum menjawab inti permasalahan, yaitu kepastian keaslian ijazah tersebut. Pihak penggugat menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hakim PN Solo, yang dianggap tidak mencerminkan keadilan substantif, terutama karena hakim sempat memeriksa pokok perkara sebelum mengeluarkan putusan penolakan.

"Kami menilai ada ketidakkonsistenan. Sejak awal gugatan kami sudah dinyatakan diterima dan pengadilan menyatakan berwenang untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara," kata kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, pada Senin (11/5/2026).

Salah satu poin utama yang dipermasalahkan dalam memori banding adalah syarat notifikasi 60 hari. Hakim tingkat pertama diketahui mempertanyakan syarat administratif tersebut di akhir proses persidangan, yang kemudian menjadi dasar gugatan tidak dapat diterima. Pihak penggugat beranggapan bahwa alasan tersebut tidak relevan jika persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Mengapa pada akhir tuntutan justru mempermasalahkan soal notifikasi syarat 60 hari itu? Kami artikan itu sebagai hal yang tidak relevan. Jika memang ingin dipermasalahkan, seharusnya dilakukan di awal sebelum gugatan diterima," tuturnya.

// Artikel Terkait