Thursday, 11 June 2026
Nasional

DPR Siap Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Paripurna

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada 21 April 2026.

N
Nabila Safira Putri
20 April 2026 16 pembaca
DPR Siap Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Paripurna
Sumber gambar: liputan6.com

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada 21 April 2026.

Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil.

Dengan disahkannya RUU PPRT, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga, yang selama ini sering kali terabaikan. Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan lebih lanjut di tingkat paripurna, yang menjadi momen penting bagi legislasi ini.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait