Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada 21 April 2026.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil.
Dengan disahkannya RUU PPRT, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga, yang selama ini sering kali terabaikan. Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan lebih lanjut di tingkat paripurna, yang menjadi momen penting bagi legislasi ini.