Komisi I DPR telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk 19 calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP). Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa tujuh anggota KIP yang terpilih akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan besok.
"Komisi I DPR RI telah melaksanakan fit and proper test terhadap 19 calon setelah dua peserta mengundurkan diri dari proses seleksi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kami akan menetapkan tujuh orang sebagai anggota Komisi Informasi Pusat untuk masa jabatan yang akan datang," ujar Dave kepada wartawan pada Senin (29/6/2026).
Proses Seleksi yang Profesional dan Transparan
Dave menegaskan bahwa proses seleksi anggota KIP dilakukan dengan profesionalisme dan transparansi. Penilaian terhadap calon anggota KIP selalu mempertimbangkan aspek integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak, serta pemahaman terhadap substansi yang berkaitan.
"Komisi I memandang bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi," tambahnya.
Harapan untuk Komisioner KIP Terpilih
Ke depan, Komisi I DPR berharap agar komisioner KIP yang terpilih memiliki integritas, independensi, dan komitmen yang kuat. "Kami berharap komisioner yang terpilih nantinya merupakan figur yang memiliki integritas, independensi, dan komitmen yang kuat dalam memperkuat pelayanan informasi publik sebagai salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia. Besok akan diumumkan," tutup Dave.