Wednesday, 10 June 2026
Nasional

DPR Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan RUU Perampasan Aset oleh Penegak Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan pentingnya pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan RUU Perampasan Aset oleh aparat penegak hukum.

A
Aulia Rahmawati
06 April 2026 24 pembaca
DPR Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan RUU Perampasan Aset oleh Penegak Hukum
Sumber gambar: liputan6.com

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi RUU Perampasan Aset. Hal ini diungkapkan dalam momen diskusi publik di Jakarta, di mana ia menggarisbawahi potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum jika regulasi tidak diatur dengan ketat.

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum dalam menindak pelaku kejahatan yang menggunakan aset hasil dari aktivitas ilegal. Namun, Sahroni memperingatkan bahwa kekuatan ini tidak boleh menjadi senjata untuk melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. "Kami khawatir jika tidak ada pengawasan yang ketat, RUU ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu," ujarnya.

Dalam pembahasan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, Sahroni mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses legislasi. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa RUU tersebut selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang adil. "Keterlibatan masyarakat bisa menjadi kontrol sosial yang efektif dalam mengawasi penggunaan RUU ini," jelasnya.

Pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum juga menjadi salah satu sorotan. Pengawasan yang jelas dan sistematis diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. "Kita ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang cukup dan tidak diskriminatif terhadap pihak mana pun," lanjutnya.

Sahroni juga menegaskan perlunya pelatihan dan pembekalan bagi aparat penegak hukum mengenai etika dan batasan dalam menjalankan tugas. "Tanpa pemahaman yang mendalam, ada risiko bahwa RUU ini justru akan membuahkan ketidakadilan," tambahnya.

Dengan demikian, langkah selanjutnya yang diharapkan adalah dialog lebih lanjut antara DPR, aparat hukum, serta masyarakat sipil untuk mengevaluasi dan merumuskan regulasi yang lebih menyeluruh. Kesadaran kolektif akan pentingnya pengawasan dan kontrol menjadi kunci dalam penggunaan RUU Perampasan Aset.

Sebagai penutup, peringatan Ahmad Sahroni menggarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset, bila diterapkan dengan bijak, dapat menjadi alat yang efektif untuk memerangi kejahatan. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, ada kekhawatiran besar akan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. DPR berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendalami aspek-aspek penting sebelum RUU ini disahkan sepenuhnya.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait