Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta mengungkap jaringan pemodal yang terlibat dalam operasi perjudian daring atau online (judol) yang telah mengakibatkan penangkapan 321 orang. Penangkapan ini melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya memproses hukum semua pelaku yang ditangkap. "Yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya kepada wartawan.
Kolaborasi dengan PPATK
Politikus dari Partai NasDem ini juga mengusulkan agar Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengidentifikasi aktor-aktor yang mendanai dan memfasilitasi praktik perjudian tersebut. "Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya," tambah Sahroni.
Dia juga mencurigai adanya keterlibatan jaringan lokal dalam kasus ini, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. "Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu," tegasnya.
Penyelidikan Kementerian Imigrasi
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang melakukan penyelidikan terhadap sosok yang menjadi penjamin bagi 320 warga negara asing yang terlibat dalam kasus judi daring di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. "Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ungkap Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto.
Arief menjelaskan bahwa Kemenimipas mulai mendalami keterangan dari 320 WNA tersebut setelah menerima mereka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. "Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," jelasnya.
Selama proses ini, mereka dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sambil menunggu langkah lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Polri sebelumnya mengumumkan bahwa dari 321 orang yang ditangkap, 320 di antaranya adalah warga negara asing, dengan rincian 228 berasal dari Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, 3 dari Malaysia, dan 3 dari Kamboja. Satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia yang saat ini sedang diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan perjudian online dan kejahatan siber transnasional yang beroperasi dari luar negeri di Indonesia. "Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional," tuturnya.