Franka Makarim, istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menyelenggarakan malam doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam (26/6/2026). Acara ini dihadiri oleh keluarga, kerabat, sahabat, serta beberapa rekanan dan perwakilan pemuka agama.
Franka mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir, mengungkapkan, "Terima kasih kepada setiap keluarga, kerabat, sahabat yang malam ini meluangkan waktu untuk hadir dan berdiri bersama dengan kami." Dia menambahkan bahwa dukungan moral yang diberikan menjadi sumber kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk sidang vonis suaminya yang akan berlangsung dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pada pekan depan.
Ketidakpastian yang Dihadapi
Franka mengungkapkan bahwa dia tidak pernah membayangkan akan berada dalam situasi penuh ketidakpastian seperti ini. Kasus yang menimpa suaminya telah menguras emosi, dan kecemasan terus menghantuinya setiap hari. "Tidak ada satu pun dari kita yang pernah membayangkan akan berada di titik ini. Menghadapi ketidakpastian yang panjang dan rasa cemas setiap hari, tanpa tahu seperti apa akhir dari semua perjuangan ini," tegasnya.
Dia menilai bahwa malam doa tersebut menjadi pengingat bahwa keluarganya tidak berjuang sendiri. "Di malam ini, kita diingatkan akan satu hal: kita tidak sendirian. Ada keluarga, ada kerabat, ada sahabat yang ikut memikul beban batin ini, yang berjalan bersama kita dalam perjuangan ini," ungkapnya.
Harapan untuk Keadilan
Franka menegaskan bahwa acara tersebut bukanlah ajang untuk meluapkan kemarahan atau kekecewaan, melainkan sebagai bentuk doa agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan. "Malam ini bukan tentang kemarahan dan bukan tentang kekecewaan. Malam ini tentang doa dan tentang harapan. Inilah malam solidaritas keluarga," jelasnya.
Dia percaya bahwa kebenaran masih layak diperjuangkan dan keadilan tetap bisa ditegakkan di Indonesia. "Keadilan bangsa Indonesia bukanlah cita-cita satu masa atau milik satu golongan. Ia adalah harapan yang tidak pernah berhenti diperjuangkan oleh seluruh rakyat, para cendekiawan, dan setiap pemimpin bangsa," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang vonis untuk Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa saat ini majelis hakim memerlukan waktu untuk bermusyawarah setelah rangkaian persidangan. "Mengingat kondisi kesehatan saya agak terganggu hari ini. Jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Selasa, 30 Juni," kata Purwanto.
Dia juga meminta Nadiem untuk hadir pada sidang vonis tersebut. "Ya, kepada terdakwa hadir lagi pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2022," imbuhnya.
Nadiem Makarim menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Ia dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun.
Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp 1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.