JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat dalam membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Relaksasi ini diberikan seiring dengan pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh DJP. DJP memberikan kemudahan berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat, dengan ketentuan tertentu, di antaranya bagi wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2025, melakukan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, dan/atau melunasi kekurangan pembayaran pajak.
Setelah jatuh tempo hingga maksimal satu bulan, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik dalam bentuk denda maupun bunga. Dalam ketentuan tersebut, batas waktu normal untuk pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tetap mengacu pada empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, DJP memberikan kelonggaran tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga jatuh tempo.