Sunday, 16 August 2026
Nasional

--- Diskon 50% BPHTB untuk Pembelian Rumah Pertama di Jakarta, Ini Syaratnya ---

--- Warga Jakarta berkesempatan mendapatkan potongan 50% untuk BPHTB saat membeli rumah pertama. Simak syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan program ini. ---

S
Salsabila Nur Azzahra
11 July 2026 72 pembaca
---
Diskon 50% BPHTB untuk Pembelian Rumah Pertama di Jakarta, Ini Syaratnya

---
Sumber gambar: liputan6.com
---TITLEEXCERPT--- Warga Jakarta berkesempatan mendapatkan potongan 50% untuk BPHTB saat membeli rumah pertama. Simak syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan program ini. ---CONTENT---

Pembeli rumah pertama di DKI Jakarta kini dapat menikmati diskon sebesar 50% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memiliki hunian sendiri dengan lebih terjangkau.

Syarat dan Ketentuan

Untuk mendapatkan diskon ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pembeli. Pertama, diskon hanya berlaku bagi pembelian rumah pertama yang dilakukan oleh warga DKI Jakarta. Selain itu, rumah yang dibeli harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Cara Mendapatkan Diskon

Proses untuk mendapatkan diskon BPHTB ini relatif mudah. Calon pembeli perlu mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Setelah semua syarat terpenuhi, diskon akan diterapkan pada saat pembayaran BPHTB.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait