JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan bahwa Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat dalam kecelakaan tragis di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, tidak memiliki izin operasi. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Aan menyatakan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Namun, bus ALS tersebut masih memiliki Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) yang berlaku hingga 11 Mei 2026. "Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa bus ALS dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pada pasal 102. Pelanggaran tersebut mencakup pemalsuan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlakunya, serta kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa.
Saat ini, pihaknya masih melakukan investigasi. Dalam proses tersebut, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, yang mengindikasikan kemungkinan praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.