Sunday, 16 August 2026
Nasional

Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Ditangkap Setelah Kembali dari Singapura

Tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan batu bara senilai Rp7 miliar, di Bandara Soekarno-Hatta setelah ia mendarat dari Singapura.

A
Adib Ahmad Rizaldi
21 June 2026 34 pembaca
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalsel. (Dok Kejagung)
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalsel. (Dok Kejagung)

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung, bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, seorang buronan kasus penipuan batu bara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni 2026, tepat setelah Richard tiba dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa buronan tersebut ditangkap saat baru saja mendarat. "DPO tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta saat kembali dari Singapura," ungkap Anang dalam keterangan resminya pada Minggu (21/6/2026).

Identitas dan Kasus Penipuan

Richard Arief Muljadi, seorang wiraswasta berusia 38 tahun yang tinggal di Jalan Bondowoso, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, merupakan terdakwa dalam kasus penipuan bisnis batu bara yang merugikan banyak pihak. "Terdakwa didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar," jelas Anang.

Akibat tindakannya, Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Anang menambahkan, status DPO diberikan karena Richard sering tidak hadir dalam persidangan di Kalimantan Selatan. "Berkas perkara Terdakwa telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga masuk ke dalam DPO," tuturnya.

Proses Penangkapan dan Instruksi Kejaksaan

Selama penangkapan di bandara, Richard menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar tanpa adanya perlawanan. Setelah penangkapan, pihak Kejaksaan Agung segera menyerahkan Richard kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melanjutkan proses hukum.

Anang juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengingatkan para pelarian lainnya untuk segera menyerahkan diri. "Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Anang.

// Artikel Terkait