Wednesday, 01 July 2026
Nasional

Bareskrim Ungkap Jaringan Pengiriman Ganja Antarpulau

Bareskrim Polri berhasil mengungkap pengiriman 10 paket ganja dari Padang ke Sidoarjo, dengan satu orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

N
Nabila Safira Putri
16 June 2026 27 pembaca
Barang bukti ganja yang diamankan Bareskrim di Sidoarjo. (Dok. Istimewa)
Barang bukti ganja yang diamankan Bareskrim di Sidoarjo. (Dok. Istimewa)

Bareskrim Polri mengungkapkan telah terjadi pengiriman 10 paket ganja dari Padang, Sumatera Barat ke Sidoarjo, Jawa Timur melalui jasa ekspedisi. Dalam operasi ini, seorang pria berusia 28 tahun bernama Muhammad Abdul Hafidh ditangkap sebagai penerima paket tersebut.

Awal Penyelidikan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada tanggal 8 Juni 2026. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa informasi tersebut menyebutkan akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dari Kota Padang menuju Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dari Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bersama Kombes Pol Kevin Leleury dari Kasatgas NIC, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada tanggal 11 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo dan berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk melakukan pengiriman terkontrol terhadap paket ganja tersebut hingga sampai ke alamat tujuan.

Pemungutan dan Interogasi Tersangka

Melalui proses pengiriman terkontrol, tim berhasil mengamankan tersangka Muhammad Abdul Hafidh beserta paket yang berisi pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus dan dibungkus dengan karung putih. Eko menjelaskan, "Dari hasil Controlled Delivery, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Abdul Hafidh beserta paket yang berisi pakaian dan 10 (Sepuluh) paket Ganja kering yang dikemas dalam kardus yang dibungkus karung putih."

Setelah ditangkap, tersangka mengakui bahwa paket tersebut adalah milik temannya yang bernama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Meskipun demikian, Muhammad Abdul Hafidh menyatakan bahwa ia mengetahui isi paket tersebut adalah ganja. Sebelumnya, ia juga pernah menemani Kurniawan untuk mengambil paket di jasa ekspedisi di Sidoarjo dan menerima imbalan sekitar Rp 600 ribu. Awalnya, ia tidak menyadari bahwa isi paket itu adalah ganja, namun setelah paket dibuka, barulah ia menyadari isinya.

Pada tanggal 5 Juni 2026, Hafidh kembali dijanjikan imbalan sebesar Rp 300 ribu untuk setiap kilogram paket ganja. Namun, ia tidak mengetahui berat pasti dari paket tersebut. Ketika kurir mendekati alamat rumah Hafidh, Kurniawan meminta agar ia tidak berada di rumah dan membiarkan anggota keluarganya yang menerima paket tersebut.

Brigjen Eko menambahkan bahwa Hafidh mengenal Kurniawan saat acara halalbihalal Scooterist Sidoarjo di MPP Sidoarjo pada tahun 2025 dan mengaku pernah mengonsumsi ganja di kediaman Kurniawan setelah pertemuan tersebut. Tim gabungan kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik berencana untuk mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Kurniawan yang memiliki nama lengkap Achmad Sofari Kurniawan.

// Artikel Terkait