Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh istri dan anak Ko Erwin. Aset tersebut diduga berasal dari hasil pencucian uang yang terkait dengan aktivitas narkoba.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pencucian uang yang melibatkan jaringan narkoba. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut mengenai sumber dan aliran dana yang terlibat.
Ko Erwin sendiri telah menjadi sorotan dalam kasus ini, yang menunjukkan keterlibatan dalam jaringan yang lebih besar terkait dengan peredaran narkoba.