JAKARTA, iNews.id - Saksi dari BAIS TNI membantah adanya perintah atau operasi khusus yang terkait dengan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan ini disampaikan oleh Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi dan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution dalam persidangan.
Pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026), hakim menanyakan, "Ada perintah dari Dandenma? Saudara sudah disumpah ini?" Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi menjawab, "Siap, tidak ada, Yang Mulia. Siap tidak ada."
Hakim juga menanyakan apakah terdapat kecurigaan dari para terdakwa yang sempat berkumpul. Saksi Heri menjelaskan bahwa para terdakwa sebelum kejadian penyiraman tampak normal, di mana Terdakwa II, III, dan IV memiliki ruangan yang berdekatan.
“Sebelum tanggal 13 itu mereka normal saja karena kebetulan Terdakwa II, III, dan IV ini ruangannya berdekatan, ruang kerja, yang terpisah hanya Terdakwa I, terpisah lantai tapi satu gedung, mereka rutin saja. Makanya kemarin dari kronologis dakwaan itu mereka hanya ngobrol biasa,” ungkap saksi.
Hakim kemudian menanyakan tentang adanya perintah terkait dugaan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa kepada Andrie Yunus. Heri menegaskan bahwa tidak ada perintah apapun yang berkaitan dengan kasus tersebut, dan tidak pernah ada perkataan yang menyangkut urusan di luar internal satuannya.